bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menegaskan bahwa enam unit kendaraan dinas berjenis Jeep Suzuki Jimny yang sempat menjadi sorotan bukanlah pengadaan baru.
Mobil-mobil ini dialihkan untuk kepentingan patroli setelah sebelumnya digunakan oleh sejumlah pejabat setingkat kepala bidang (Kabid) di SKPD.
Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dibeli sekitar tahun 2023 dengan harga kisaran Rp400–500 juta per unit.
Namun, ia mendapati beberapa mobil digunakan tidak sebagaimana mestinya, termasuk pelat nomor merah yang diganti menjadi hitam menyerupai kendaraan pribadi.
“Saat apel kendaraan di Pakansari, saya baru tahu ada mobil Jimny. Itu bukan pengadaan baru, pajaknya habis 2028. Maka saya tarik dan jadikan mobil patroli,” ujar Rudy, Rabu (7/5/2025).
Kini, enam unit mobil tersebut digunakan untuk patroli oleh Satpol PP, Dishub, taman DPKPP, Stadion Pakansari, sosialisasi Command Center 112, serta BPBD atau Damkar.
Untuk memperjelas peruntukannya, stiker bertuliskan “mobil patroli” pun telah dipasang.
Menurut Rudy, kebijakan ini sejalan dengan arahan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, yang menekankan agar kendaraan dinas digunakan sesuai tugas dan SK Penempatan.
“Mobil itu dibeli pakai uang rakyat. Tidak etis kalau hanya digunakan kepala bidang. Harusnya untuk pelayanan publik,” tegasnya.