bogorplus.id- Pemerintah menetapkan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Cuti bersama itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Rini Widyantini.

SKB ini merupakan perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Namun kebijakan itu menuai banyak respons dari para pekerja di sektor swasta, Sebab, cuti bersama bersifat fakultatif atau tidak wajib.

Salah satu pekerja swasta, Muhamad Ilyas mengungkapkan, dirinya lebih memilih masuk kerja saat 18 Agustus 2025 nanti.

Meskipun, pada waktu tersebut sudah ditetapkan sebagai cuti bersama oleh pemerintah.

Ilyas beralasan, apabila dirinya mengambul cuti bersama, kemungkinan jatah cuti tahunannya akan dipotong.

“Kalau saya sih tergantung pengumuman nya aja, kata pemerintah cuti bersama kan tetep aja dari pabrik mah dipotongnya cuti tahunan,”ujarnya, Selasa (12/8).

Menurutnya, cuti bersama pada pekan depan itu bukan yang bersifat mewajibkan untuk libur dari pekerjaan.