bogorplus.id - Ibadah puasa Ramadan merupakan kewajiban bagi umat Muslim, namun Islam memberikan keringanan bagi mereka yang memiliki halangan tertentu melalui mekanisme fidyah. Secara etimologi, fidyah berasal dari kata "fadaa" yang berarti mengganti atau menebus.

Bagi individu yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa karena kriteria medis atau kondisi fisik tertentu, mereka diperbolehkan untuk tidak berpuasa tanpa harus menggantinya (qadha) di lain waktu. Sebagai kompensasinya, mereka diwajibkan untuk membayar fidyah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan mengenai pihak yang diperbolehkan tidak berpuasa dan wajib membayar fidyah tertuang secara jelas dalam Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 184 yang berbunyi:

”(Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.” (Q.S. Al-Baqarah: 184).

Berdasarkan rujukan tersebut, berikut adalah kriteria utama orang yang diperbolehkan mengganti puasa dengan membayar fidyah:

1. Orang tua renta yang kondisi fisiknya tidak lagi memungkinkan untuk menjalankan ibadah puasa.
2. Orang yang menderita sakit parah dengan peluang kesembuhan yang kecil.
3. Ibu hamil atau menyusui yang merasa khawatir terhadap kondisi kesehatan diri maupun bayinya, sesuai dengan rekomendasi tenaga medis atau dokter.

Secara teknis, fidyah wajib dilakukan untuk mengganti setiap hari puasa yang ditinggalkan. Pembayaran ini ditujukan kepada fakir miskin dalam bentuk pemberian makanan. Adapun format penyerahannya disarankan dalam bentuk makanan siap saji, sehingga penerima manfaat dapat langsung mengonsumsinya untuk memenuhi kebutuhan pokok mereka.