bogorplus.id - Dugaan penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) milik aparatur sipil negara (ASN) mencuat di lingkungan Satpol PP Kota Bogor

Seorang oknum pejabat internal diduga memanfaatkan SK milik anggota untuk mengajukan pinjaman ke bank, yang berujung pada kredit macet dan membebani para korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Bogor, Pupung Wahyu Purnama menjelaskan,

bahwa oknum berinisial ID itu menjabat sebagai Kasubag Perencanaan, Keuangan, dan Pelaporan.

Ia menggunakan nama anggota Satpol PP Kota Bogor untuk memperoleh pinjaman dari bank dengan jaminan SK mereka.

“Jadi SK digadaikan tanpa sepengetahuan anggota dengan perjanjian cicilan akan dibayarkan oleh yang bersangkutan,” ujar Pupung, Senin (13/4/2026).

Awalnya, para anggota menyetujui penggunaan SK tersebut karena mengira dana pinjaman digunakan untuk kebutuhan kantor.

Namun belakangan, terungkap bahwa dana itu diduga dipakai untuk kepentingan pribadi oleh oknum ID.

Masalah semakin pelik ketika pinjaman tersebut mengalami kredit macet. Akibatnya, tanggung jawab pembayaran cicilan beralih kepada pemilik SK.