bogorplus.id – Polres Bogor resmi menaikkan status penanganan kasus dugaan pencabulan sesama jenis di lingkungan Pondok Pesantren (Ponpes) Syifaul Furqon, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor, dari tahap penyelidikan ke tingkat penyidikan.

Peningkatan status perkara ini diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri.

"Kemarin sudah kami gelarkan untuk perkaranya, sudah kami naikkan statusnya dari lidik menjadi penyidikan," ujar Silfi pada Kamis (28/5/2026).

Dalam kasus ini, pihak kepolisian menangani tiga laporan polisi dengan total lima orang terlapor.

Dari kelima nama tersebut, satu orang terlapor diketahui muncul dalam dua laporan yang berbeda.

Polres Bogor juga memastikan bahwa seluruh korban maupun terlapor dalam pusaran kasus ini berjenis kelamin laki-laki.

Silfi memaparkan, para terlapor memiliki hubungan yang beragam dengan korban di lingkungan pondok pesantren, mulai dari rekan sejawat hingga alumni.

"Ada yang sesama santri, ada yang seniornya juga, ada juga yang katanya sudah lulus tapi masih pengabdian di sana," jelasnya.