bogorplus.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor resmi menghentikan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Bogor mulai Kamis, 26 Maret 2026.
Kebijakan ini menandai langkah tegas penataan kawasan yang selama ini dipadati lapak liar di trotoar dan badan jalan.
Wali Kota Dedie A. Rachim menegaskan, seluruh PKL harus mengakhiri aktivitasnya paling lambat Rabu (25/3/2026), sesuai kesepakatan relokasi yang telah disosialisasikan sebelumnya.
“Jadi sesuai dengan kesepakatan yang sudah ditandatangani beberapa waktu yang lalu pada saat kita melaksanakan sosialisasi relokasi, mereka berkomitmen ya para pedagang lapak PKL ini akan selesai di tanggal 26 Maret 2026 atau pasca Lebaran,” ujarnya.
Empat ruas jalan yang selama ini menjadi pusat aktivitas PKL—Jalan Roda, Jalan Pedati, Jalan Bata, dan Jalan Lawang Saketeng—dipastikan steril dari aktivitas jual beli di luar kios resmi.
Ke depan, hanya pedagang yang memiliki kios atau ruko yang diperbolehkan beroperasi di area tersebut.
Pemkot mencatat jumlah PKL di kawasan ini mencapai sekitar 1.300 hingga 1.500 pedagang.
Sebanyak 700 PKL berada di Jalan Lawang Saketeng dan Jalan Pedati, sementara 600 hingga 800 lainnya tersebar di Jalan Bata dan Jalan Roda.
Sebagai solusi, pemerintah telah menyiapkan dua lokasi relokasi, yakni Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari.
