BOGORPLUS.ID - Wacana menarik muncul terkait aset kendaraan listrik yang sebelumnya diadakan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) untuk keperluan operasional program satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kendaraan ini kini diusulkan untuk dialihkan fungsinya menjadi sarana pendukung mobilitas bagi para guru honorer.
Keputusan ini diambil karena ditemukan bahwa motor listrik yang diadakan BGN ternyata dinilai tidak sesuai dengan kebutuhan operasional para pengelola dapur SPPG di lapangan. Perubahan fungsi ini diharapkan dapat memberikan manfaat nyata bagi tenaga pendidik yang seringkali menghadapi tantangan transportasi.
Dukungan terhadap rencana penghibahan ini datang dari Wakil Ketua Komisi IX DPR, Yahya Zaini, yang melihat langkah ini sebagai solusi efektif. Menurutnya, aset negara yang sudah terlanjur dibeli harus tetap dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat luas, terutama para guru.
Hal ini terungkap dalam keterangan tertulis baru-baru ini setelah adanya pertemuan antara Komisi IX DPR dan jajaran BGN. Wakil Kepala BGN, Agustina Arumsari, telah menyampaikan rencana ini kepada Komisi IX DPR mengenai rencana penghibahan motor listrik tersebut.
"Waktu rapat dengan Komisi IX, Ibu Arumsari (Wakil Kepala BGN Agustina Arumsari) mengatakan sepeda motor listrik tersebut akan dihibahkan kepada guru-guru honorer di daerah-daerah dan saya setuju dengan rencana tersebut," ujar Yahya Zaini. Legislator yang membidangi jaminan sosial ini menekankan bahwa kendaraan tersebut memang tidak relevan untuk kebutuhan dapur SPPG.
Rencana ini juga disambut positif oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, yang fokus pada sektor pendidikan. Ia menilai ide ini cerdas dan bisa menjadi bentuk apresiasi terhadap dedikasi guru honorer.
Namun, Lalu Hadrian Irfani memberikan catatan penting agar penghibahan ini tidak justru menimbulkan masalah baru bagi penerimanya. "Yang terpenting adalah jangan sampai persoalan tersebut menimbulkan beban baru bagi guru-guru honorer kita. Itu saja," tegasnya.
Salah satu perhatian utama adalah aspek administrasi dan legalitas aset tersebut. Perlu dipastikan bahwa tidak ada masalah hukum yang melekat pada motor listrik tersebut, terutama mengingat adanya isu mengenai potensi mark-up dalam pengadaannya.
Selain itu, pertimbangan teknis juga menjadi sorotan, khususnya mengenai ketersediaan layanan purnajual. "Pastikan terlebih dahulu hal ini tidak bermasalah, baik motornya kemudian setelah digunakan tadi, apakah memang betul motor tersebut seperti service center (pusat servis)-nya ada dan sebagainya," kata Lalu Hadrian Irfani.






.png)