bogorplus.id - Perayaan Hari Raya Idulfitri di Indonesia tidak terlepas dari tradisi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Fenomena ini telah menjadi bagian krusial dalam kehidupan sosial masyarakat, baik sebagai kewajiban normatif perusahaan kepada pekerja maupun sebagai tradisi berbagi rezeki di lingkup keluarga. Namun, di balik popularitasnya, THR memiliki rekam jejak sejarah dan makna filosofis yang mendalam.
Akar Sejarah THR di Indonesia
Tradisi pemberian uang saat Lebaran diyakini berakar dari budaya Timur Tengah yang kemudian berakulturasi dengan budaya lokal. Antropolog sekaligus dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Djoko Adi Prasetyo, menjelaskan bahwa praktik ini telah mengakar kuat dalam struktur sosial masyarakat Indonesia.
Meskipun tidak ada catatan tanggal yang pasti, Djoko menyebutkan bahwa jejak tradisi serupa telah ditemukan pada masa Kerajaan Mataram Islam sekitar abad ke-16 hingga ke-18. Pada era tersebut, para raja dan bangsawan terbiasa memberikan hadiah berupa uang baru kepada anak-anak dari para pengikutnya sebagai bentuk apresiasi dan sukacita di hari kemenangan.
Secara formal, istilah THR mulai dikenal luas pada era Kabinet Soekiman Wirjosandjojo pada tahun 1950-an. Awalnya, kebijakan ini diberlakukan untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara. Seiring berjalannya waktu, kebijakan tersebut berkembang menjadi regulasi nasional yang mencakup sektor swasta dan dilestarikan sebagai simbol kepedulian sosial.
Perspektif Hukum Islam dan Regulasi Negara
Pembagian THR kerap menjadi momen yang paling dinantikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan menjelang Idulfitri, seperti pembelian pakaian baru hingga konsumsi rumah tangga. Namun, terdapat perbedaan sudut pandang mengenai status hukum pemberian THR ini.
Berdasarkan hukum positif di Indonesia, pemberian THR oleh perusahaan kepada pekerja bersifat wajib. Hal ini telah diatur secara ketat dalam regulasi ketenagakerjaan guna menjamin kesejahteraan buruh dan keadilan ekonomi.
Di sisi lain, perspektif Islam melihat THR dari sudut pandang yang berbeda. Melansir laman Nahdlatul Ulama (NU) Online, dalam kajian fikih, THR tidak dikategorikan sebagai upah kerja (ujrah), melainkan lebih dekat pada konsep hibah atau sedekah. Artinya, pemberian ini merupakan bentuk kerelaan untuk berbagi kebahagiaan. Dalam hukum Islam, hibah dan sedekah bersifat sunah atau dianjurkan sebagai amal kebaikan terhadap sesama.