BOGORPLUS.ID - Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Republik Indonesia, Ni Luh Puspa, menyoroti ketergantungan tinggi sektor perhotelan, restoran, dan kafe (Horeka) di Bali terhadap jasa pihak ketiga dalam mengelola limbah domestik mereka. Temuan ini diungkapkan dalam sebuah rapat koordinasi yang membahas optimalisasi peran Horeka dalam isu persampahan di Denpasar.
Data yang dimiliki oleh kementerian menunjukkan bahwa mayoritas pelaku industri pariwisata ini belum mampu menangani sisa konsumsi dan limbah mereka secara mandiri. Hal ini menjadi perhatian serius mengingat tingginya volume sampah yang dihasilkan oleh sektor pariwisata di pulau dewata tersebut.
"Berdasarkan hasil temuan kami, lebih dari 67% industri telah menggunakan jasa pihak ketiga swasta dalam pengelolaan sampah mereka," ujar Puspa, saat menghadiri Rapat Koordinasi Optimalisasi Peran HOREKA dalam Pengelolaan Sampah di Denpasar, pada Selasa (9/6/2026).
Ketergantungan pada vendor swasta ini menimbulkan tantangan signifikan, karena tidak semua perusahaan jasa pengolahan sampah memiliki sistem yang sesuai dengan regulasi lingkungan yang berlaku. Hal ini berpotensi menimbulkan masalah baru dalam penanganan limbah di Bali.
Pelaku usaha di sektor Horeka sangat membutuhkan panduan mengenai perusahaan pengelola sampah yang telah memiliki sertifikasi resmi dari Dinas Lingkungan Hidup setempat. Hal ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pengelolaan sampah yang telah ditetapkan pemerintah.
"Para pelaku usaha sangat berharap dapat memperoleh informasi mengenai pihak ketiga yang telah tersertifikasi oleh Dinas Lingkungan Hidup setempat, sehingga dapat memastikan bahwa vendor yang dipilih tidak melanggar ataupun mengabaikan ketentuan pengelolaan sampah yang berlaku," jelas Puspa, Wakil Menteri Pariwisata.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Badung mencatat bahwa kontribusi timbulan sampah dari sektor akomodasi wisata hampir menyamai sektor rumah tangga. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memaparkan data spesifik mengenai sumber sampah di wilayahnya.
"Horeka selama ini kan banyak ditangani oleh pihak ketiga, di mana pihak ketiga ini, mungkin pihak ketiga ini selama ini prinsipnya adalah ambil, angkut, buang. Ketika bicara ambil, angkut, buang, dibawa, mau dibawa ke mana? Satusatunya kan dibawa ke TPA," imbuhnya Adi Arnawa, Bupati Badung.
Situasi ini menjadi semakin krusial mengingat adanya kebijakan pembatasan pembuangan sampah di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, yang membuat banyak vendor pengelola sampah kesulitan mencari alternatif penanganan selain TPA.






.png)