bogorplus.id – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) kembali menyegel sejumlah bangunan ilegal di Kabupaten Bogor, khususnya di kawasan Sentul dan Jonggol.
Dalam operasi lanjutan ini, tim dan Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan menemukan keberasaan bangunan ilegal serta aktivitas perambahan hutan ditemukan di 10 lokasi yang seharusnya dilindungi di Kabupaten Bogor, sebagai kawasan konservasi atau hutan produksi.
Tim Ditjen Gakkum Kemenhut turun langsung ke lapangan, untuk melakukan identifikasi, penertiban, dan penegakan hukum terhadap aktivitas yang melanggar peraturan kehutanan, termasuk menjangkau bangunan-bangunan ilegal yang berdiri di kawasan konservasi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah dalam menjaga kelestarian hutan.
“Penertiban ini bukan hanya soal menegakkan aturan, tetapi juga memastikan bahwa ekosistem hutan tetap terjaga dan mampu berfungsi sebagai daerah resapan air yang esensial dalam mencegah banjir serta longsor,” ungkapnya saat melakukan penertiban, Selasa (11/3).
Dwi menjelaskan bahwa tujuan dari operasi ini adalah untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan dan melindunginya dari alih fungsi lahan yang tidak sesuai, sekaligus mengurangi risiko bencana ekologis akibat menurunnya daya dukung terhadap ekosistem.
“Kami tidak akan segan menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang dapat merusak keseimbangan lingkungan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dwi menyampaikan bahwa Ditjen Gakkum Kehutanan juga telah membentuk Satgas Penyelamatan Kawasan Hutan Pada Daerah Aliran Sungai sebagai langkah penyelamatan DAS di kawasan hutan. Satgas ini akan melaksanakan kegiatan serupa di seluruh Indonesia khususnya di aliran sungai dalam kawasan hutan.
Selain penertiban, Kemenhut berkomitmen untuk mempercepat program rehabilitasi hutan di area yang terdampak perambahan.