bogorplus.id – Kementrian Perdagangan (Kemendag) dan Bareskrim Polri menemukan kecurangan di SPBU 34.167.12 yang berlokasi di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Rabu (19/3).
Kecurangan itu, ditemukan adanya pengurangan takaran Bahan Bakar Minyak (BBM) melalui perangkat elektronik.
Menteri Perdagangan, Budi Santoso mengatakan temuan kecurangan itu berasa dari aduan masyarakat.
Kemudian, pemerintah menindaklanjuti aduan tersebut. Lalu, ditemukan kecurangan berupa penggunaan alat tambahan pada dispenser SPBU sehingga terjadi pengurangan takaran.
Kemendag dan Bareskrim menemukan alat perangkat elektronik yang dipasang di kabel pompa.
Sistem pengurangan takaran itu dikontrol melalui remot yang terhubung melalui handpone dan aplikasi.
“Nanti ada aplikasi yang ada di hp itu bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang dan kapan tidak berfungsi,”jelasnya.
Dengan menggunakan perangkat elektronik ini, takaran bensin itu rata-rata berkurang 4 persen atau setiap 20 liter berkurang 750 mili.
“Sehingga konsumen atau masyarakat dirugikan kira kira dalam setahun 3,4 miliar,”ucapnya.