BOGORPLUS.ID - Sektor logistik nasional tengah menghadapi sorotan tajam menyusul diterbitkannya regulasi impor terbaru yang berpotensi mengganggu kelancaran aliran bahan baku industri. Kalangan pelaku usaha di bidang ini mengungkapkan keprihatinan mendalam mengenai potensi dampak dari kebijakan baru tersebut.

Kekhawatiran utama mereka berpusat pada bagaimana implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 akan memengaruhi stabilitas rantai pasok manufaktur Indonesia. Hal ini menjadi krusial mengingat sektor industri merupakan tulang punggung perekonomian negara.

Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut secara resmi mulai diberlakukan sejak tanggal 4 Juni 2026. Tanggal ini menandai dimulainya periode penyesuaian bagi para pemangku kepentingan dalam sektor perdagangan dan logistik.

Regulasi ini sendiri merupakan revisi kedua dari kebijakan impor yang berlaku sebelumnya. Perubahan ini mengindikasikan adanya upaya pemerintah untuk terus menyesuaikan tata kelola perdagangan sesuai dinamika kebutuhan nasional saat ini.

Para pelaku usaha logistik berharap bahwa penerapan aturan impor yang baru ini tidak sampai menimbulkan disrupsi berarti pada kelancaran operasional industri. Mereka menekankan pentingnya menjaga denyut nadi manufaktur Indonesia tetap berdetak kencang tanpa hambatan berarti.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor logistik menyampaikan keprihatinan mendalam terkait penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026.

Mereka berharap implementasi aturan baru ini tidak menciptakan disrupsi berarti pada rantai pasok industri yang menjadi denyut nadi manufaktur Indonesia, sebagaimana disampaikan oleh perwakilan asosiasi terkait.

Permendag mengenai Kebijakan dan Pengaturan Impor tersebut telah diberlakukan mulai tanggal 4 Juni 2026, menandakan adanya perubahan signifikan dalam prosedur kepabeanan dan perizinan impor bahan baku.

Regulasi ini merupakan revisi kedua dari kebijakan impor yang berlaku sebelumnya, menandakan adanya penyesuaian dalam tata kelola perdagangan Indonesia dalam rangka menjaga keseimbangan pasar domestik dan kebutuhan industri.