bogorplus.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur telah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, menyusul dugaan tindak pidana korupsi terkait dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencapai Rp65 miliar.

Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, menjelaskan bahwa tim penyidik melaksanakan penggeledahan di beberapa lokasi untuk mengumpulkan barang bukti yang relevan dalam kasus dugaan korupsi ini.

“Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup untuk perkara korupsi markup pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017. Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya,” ungkapnya pada Rabu malam, 19 Maret.

Selanjutnya, Mia menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 Kepala Sekolah SMK swasta yang menerima hibah di 11 Kabupaten/Kota di Jatim.

Selain itu, penyidik juga memeriksa Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum, Kabid SMK sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pejabat di Unit Layanan Pengadaan (ULP).

Pemeriksaan juga mencakup Pokja Pengadaan Barang Jasa, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan (PPHP), penyedia barang dan jasa, hingga vendor atau distributor.

“Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya,” tambahnya.

Kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2017 ini melibatkan anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang dan jasa dengan sumber dana APBD Jatim sebesar Rp65 miliar.

Dalam pelaksanaannya, pejabat di Dinas Pendidikan membagi dana hibah menjadi dua paket pengadaan untuk 25 SMK swasta di 11 Kabupaten/Kota.