bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bergerak cepat membantu Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengamankan ribuan aset daerah.
Langkah strategis itu dilakukan melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembangunan Fisik Koperasi Desa Merah Putih, yang sekaligus menjadi pintu masuk pembenahan administrasi hingga penegakan hukum atas aset bermasalah.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, mengatakan satgas tersebut dirancang untuk merapikan lahan dan aset milik Pemkab Bogor yang selama ini belum tertata optimal.
“Di situ pun tercantum mengenai kita memberesi lahan-lahan atau aset-aset pemerintah daerah,” kata Denny di Kantor Kejari Kabupaten Bogor, Rabu (31/12).
Menurut Denny, total terdapat sekitar 7.500 titik aset yang perlu dibenahi, baik dari sisi administrasi maupun aspek hukum. Kejari Kabupaten Bogor siap bertindak tegas jika menemukan penyimpangan.
“Jadi ada sekitar 7.500 titik yang perlu kita benahi secara administrasi, dan nantinya apabila ada penyimpangan kita lakukan penegakan hukum tentunya,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap titik memiliki persoalan yang beragam. Namun, masalah yang paling banyak ditemukan adalah Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah.
“Mayoritas itu PSU dari pengembang yang belum diserahkan kepada pemerintah daerah,” tuturnya.
Kompleksitas muncul karena sebagian pengembang sudah tidak aktif, sementara kewajiban penyerahan fasilitas umum tetap melekat.