bogorplus.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor mengungkapkan, uang dari hasil pelelangan barang bukti akan diserahkan langsung ke kas negara.

Kejari Kabupaten Bogor melelang barang bukti yang sudah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht sebagai barang rampasan negara.

Pada Rabu (11/2/2026), Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melelang sejumlah handphone, motor, dan satu unit mobil jenis Ertiga melalui online. Barang itu merupakan periode perkara akhir 2024 sampai 2025.

Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Rinaldy Adriansyah menjelaskan, uang dari hasil lelang akan diserahkan ke kas negara.

Selanjutnya, dari kas negara dicatat sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Handphone itu lebih dari 10, motor lebih dari 10. Nah memang kita buka untuk umum itu yang memenuhi persyaratan maksudnya pembeli umum itu silahkan datang ke kantor, lihat barang, kondisi apa adanya,” kata Rinaldy di Kantor Kejaksaan Negeri, pada Rabu.

“Dan tidak boleh berkurang dari nilai wajar. Lebih boleh, tapi yang lebihnya itu bukan masuk ke kas kita maksudnya ke PNBP,” lanjutnya.

Ia menutur, kendaraan roda dua dilelang mulai dengan harga limit Rp 1 Jutaan dan Handphone mulai dari harga Rp 12 Ribu.

Penentuan harga limit tersebut, kata dia, bukan penaksiran dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melainkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).