bogorplus.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak klaim yang menyatakan bahwa mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim terlibat dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook atau laptop di Kemendikbudristek antara tahun 2019 hingga 2022.

Pernyataan ini diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, sebagai respons terhadap penyebaran video yang menyatakan bahwa Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai DPO oleh Kejagung.

“Wah, itu tidak benar, saya kira berita itu tidak terkonfirmasi dengan baik ya, jadi tidak benar, karena saya sudah cek ke penyidik yang bersangkutan belum dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi DPO, jadi tidak benar.” ujarnya kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6).

“Dipanggil dalam proses penyidikan ini apalagi menyatakan DPO jadi tidak benar,” tambah Harli.

Dia juga menegaskan bahwa saat ini belum ada jadwal untuk memeriksa Nadiem.

“Belum, belum di jadwal kalau di jadwal kan akan kita informasikan,” katanya.

Harli juga membantah bahwa video yang sedang dibicarakan menunjukkan penggeledahan di tempat tinggal Nadiem

“Kami tidak ada melakukan penggeledahan,” ungkapnya.

Video penggeledahan yang sebelumnya dibahas oleh Harli ternyata adalah penggeledahan di apartemen milik salah satu mantan staf khusus Nadiem Makarim yang berinisial FH.