bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan dinas pendidikan.
Kedua oknum ASN Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor, diduga melakukan perselingkuhan.
Mereka diberhentikan dengan hormat tanpa pemeribtaan sendiri setelah terbukti melanggar disiplin.
Pemecatan kedua ASN Disdik itu disampaikan langsung oleh Sekda Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika.
Ia menegaskan, langkah ini menjadi bukti keseriusan Pemkab Bogor dalam menegakkan aturan dan menjaga integritas ASN, khususnya di sektor pendidikan.
“Terhadap dua ASN yang bersangkutan telah dijatuhkan hukuman seberat-beratnya sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, dengan hukuman tertinggi yakni pemberhentian dengan hormat tanpa permintaan dari yang bersangkutan. Keduanya kita hentikan karena tidak disiplin,” ujar Ajat, Minggu (21/12).
Ajat menjelaskan, penjatuhan sanksi tersebut tidak dilakukan secara instan. Pemerintah Kabupaten Bogor menjalankan proses pemeriksaan berjenjang, dimulai dari perangkat daerah, dilanjutkan oleh Inspektorat, hingga pembentukan tim pemeriksa khusus.
Hasil pemeriksaan kemudian dikonsultasikan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kata Ajat, pada 10 Desember 2025, Pemkab Bogor menerima rekomendasi resmi dari BKN, yang langsung ditindaklanjuti dengan penetapan hukuman disiplin pada 11 Desember 2025.