bogorplus.idKasus dugaan penipuan investasi telah terjadi di Kota Bogor. Setidaknya, enam orang menjadi korban dari aktivitas penipuan yang dianggap illegal ini.

Para korban telah membawa masalah penipuan ini ke jalur hukum. Mereka resmi mengajukan laporan ke Mako Polresta Bogor Kota, Senin (12/1/2026).

Pengacara para korban, Ady Mancanegara, menyatakan bahwa metode yang digunakan oleh terduga pelaku dalam menjalankan aksinya cukup terencana.

Terduga pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan di WhatsApp, mengklaim memiliki bisnis di bidang furnitur.

Seperti penjulan Bad Cover, Karpet, Elektronik dan menawarkan skema investasi kepada korban agar memberikan modal untuk kerjasama,” kata Ady dalam keterangannya.

Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan pengembalian modal dalam waktu dekat, disertai dengan keuntungan bagi para korban.

Janji itu merupakan bagian dari bujuk rayu yang sengaja dibangun untuk menimbulkan kepercayaan,” jelas Ady pada Radar Bogor.

Untuk semakin memperkuat kepercayaan korban, terduga pelaku juga memposting testimoni dari pelanggan yang merasa puas dengan bisnis yang dijalankannya.

Testimoni tersebut dipublikasikan melalui media sosial milik pelaku. Ady mencurigai bahwa ini hanya taktik belaka, karena bisnis yang diklaim tidak pernah ada.