bogorplus.id- Bupati Bogor Rudy Susmanto resmi memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi masyarakat Kabupaten Bogor.
Langkah ini sebagai upaya meringankan beban warga sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak daerah.
Kebijakan ini mencakup pembebasan penuh PBB-P2 bagi warga yang memiliki ketetapan pajak hingga Rp100.000 untuk tahun pajak 2026.
Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan penghapusan pajak dan denda untuk tunggakan lama, khususnya periode 1994 hingga 2011, dengan syarat wajib pajak telah melunasi tunggakan PBB-P2 tahun 2012 hingga 2026.
“Program ini kami hadirkan sebagai bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi masyarakat, sekaligus mendorong partisipasi aktif warga dalam pembangunan Kabupaten Bogor,” ujar Bupati Bogor Rudy Susmanto, Kamis (15/1).
Selain pembebasan penuh, Pemkab Bogor juga memberikan potongan pajak bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pada periode tertentu.
Untuk tunggakan tahun 2012 hingga 2020, pemerintah memberikan diskon sebesar 40 persen disertai penghapusan denda.
Sementara itu, tunggakan tahun 2021 hingga 2025 mendapatkan potongan sebesar 30 persen serta bebas denda.
Bupati Rudy menegaskan, kebijakan ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga memastikan penerimaan pajak daerah tetap berjalan secara sehat dan berkeadilan.