bogorplus.id – Kasus penahanan ijazah mantan pekerja CV Sentoso Seal akhirnya terungkap. Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan penjualan suku cadang otomotif tersebut, mengakhiri setuasi yang rumit dengan menyerahkan 108 ijazah mantan karyawannya yang telah ia simpan di rumahnya kepada pihak kepolisian.

Kenyataan ini menjelaskan bahwa semua tindakan Diana, mulai dari melaporkan Wakil Wali Kota Armuji kepada polisi, yang menuduhnya salah sasaran saat inspeksi ke gudang, menghindar di hadapan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, hingga melaporkan Pemerintah Kota Surabaya ke Ombudsman RI, hanyalah upaya yang tidak jujur.

Bukti yang tidak bisa disangkal telah diambil dari tangan Diana setelah penggeledahan di Gudang Sentoso Seal oleh penyidik Polda Jawa Timur beberapa waktu yang lalu, yang hanya menemukan satu lembar ijazah milih mantan karyawan.

Ijazah yang ditemukan itu mengarah kepada fakta bahwa Diana ternyata menyimpan raturan lainnya di kediamannya. Diana sendiri yang pada akhirnya menyerahkan ijazah-ijazah yang sangat dibutuhkan oleh pemiliknya itu kepada polisi

“Diserahkan kepada kami kurang lebih 108 ijazah, dibawa yang bersangkutan,” kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Jatim AKBP Suryono. “Iya (disimpan) di rumahnya.”

Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah menetapkan Diana sebagai tersangka penahanan ijazah mantan karyawan Sentoso Seal pada Kamis malam  (22/5/2025). Penetapan tersangka dilakukan setelah status penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Status yang bersangkutan sudah hari ini dilakukan secara perkara dari penyelidikan menaikkan ke penyidikan dan menetapkan tersangka,” kata Suryono.

Polisi telah memindahkan Diana dari tahanan Polrestabes Surabaya ke Ditreskrimum Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih mendalam sebelum akhirnya ditahan di Rutan Polda Jatim sebagai tersangka penahanan ijazah.

Diana akan dijerat dengan pasal 372 KUHP mengenai penggelapan barang milik orang lain. Dengan pasal tersebut, Diana terancam hukuman penjara selama 4 tahun karena terbukti menggelapkan ratusan ijazah.