bogorplus.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor resmi menghentikan proses pengolahan sampah milik Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang Selatan (Tangsel) di PT Aspex Kumbong, Cileungsi.

Hal itu ditegaskan oleh Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Teuku Mulya usai meninjau PT Aspex Kumbong, Senin (12/1).

“Setelah berdiskusi, kami nyatakan bahwa proses pembuangan sampah atau proses pengelolaan sampah dari Kota Tangerang Selatan ke Aspex Kumbong itu sementara dihentikan,”tegasnya.

Teuku Mulya mengungkapkan, PT Aspex Kumbong sendiri belum memiliki izin untuk mengolah sampah domestik.

Kendati begitu, PT Aspex sudah sudah mengantongi lima izin, pertama, izin perusahaan industri kertas sisu, kedua, industri kertas atau papan kertas lainnya.

Kemudian ketiga, izin kertas dan papan kertas bergelombang. Yang keempat, izin real estate, kelima proses pemrosesan insinerator limbah B3.

“Nah itu sudah dipunyai. Cuma ada satu yang belum mereka punya itu adalah izin usaha pengelolaan limbah domestik. Rumah tangga itu ya,”katanya.

Pemberhentian sampah Pemkot Tangsel tersebut, lanjut Teuku, sampai dengan waktu yang tidak ditentukan.

Ia menjelaskan, pengolahan sampah milik Pemkot Tangsel itu dapat berlanjut di Cileungsi setelah pihak perusahaan mendapatkan izin pengolahan sampah domestik.