bogorplus.id - Dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor vila di Kabupaten Bogor, mengarah pada persoalan penyimpangan perizinan.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengungkap praktik tersebut menjadi salah satu penyebab potensi PAD tidak tergarap maksimal.
Menurutnya, status rumah tinggal membuat bangunan tersebut tidak masuk kategori objek retribusi. Namun aslinya, fungsi bangunan ternyata berubah menjadi tempat sewa bagi wisatawan.
Kemudian, kondisi di lapangan juga menunjukkan banyak rumah tinggal yang disalahgunakan menjadi vila komersial.
“Ternyata dalam pelaksananya banyak perizinan rumah tinggal yang di kawasan Puncak itu berubah menjadi rumah peristirahatan. Atau villa yang dalam realita di lapangan itu disewa-sewakan kepada yang membutuhkan istirahat di wilayah Puncak,” ungkap Eko, Rabu (22/4/26).
“Kebanyakan sebagian besar itu mereka izinnya ada yangrumah tinggal, Karena otomatis kan secara administrasi bukan kategori yang dipungut retribusi,” katanya.
Pemkab Bogor kini tengah melakukan penertiban administrasi sebagai langkah pembenahan.
Fokus utama diarahkan pada bangunan yang memiliki izin lengkap untuk dioptimalkan sebagai sumber PAD.
“Secara otomatis kan kita menarik pajak itu terhadap bangunan-bangunan yang secara asli mempunyai perizinan sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.

