bogorplus.id- Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi membatasi aktivitas tambang dan operasional angkutan barang tambang di wilayah Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 144/HUB.01.01.01/PEREK yang berlaku hingga 31 Desember 2025.
Pembatasan ini mencakup pengurangan produksi dan penjualan hingga 50 persen dari rencana yang telah ditetapkan.
Hal itu dilakukan sebagai upaya penertiban kegiatan tambang sekaligus menjaga ketertiban umum di wilayah terdampak.
“Seluruh kegiatan tambang di Parungpanjang, Rumpin, dan Cigudeg dibatasi untuk kebutuhan di wilayah Jawa Barat,” tegas Dedi Mulyadi, dalam pernyataan resminya, Sabtu (28/9) kemarin.
Selain pembatasan produksi, angkutan barang tambang juga wajib mengikuti Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perbup Nomor 121 Tahun 2021.
Peraturan tersebut mengatur waktu operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang pada ruas jalan di Kabupaten Bogor.
Dedi Mulyadi juga menekankan pentingnya ketaatan terhadap aturan daya angkut kendaraan tambang.
Kata dia, setiap kendaraan wajib ditimbang menggunakan alat yang tersedia di wilayah izin usaha tambang masing-masing.