bogorplus.id – Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemenhaj RI) secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk penyelenggaraan transportasi udara bagi Jemaah Haji Reguler dan petugas kloter untuk tahun 1447H/2026M hingga 1449H/2028M dengan PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“PKS ini merupakan ikhtiar pemerintah dalam memastikan ketersediaan armada pesawat dan kapasitas kursi penerbangan bagi jemaah haji Indonesia secara berkelanjutan,” ujar Menhaj RI, Mochammad Irfan Yusuf (Gus Irfan), dalam konferensi pers, Rabu (17/12/2025).
Gus Irfan menjelaskan bahwa kerja sama ini bertujuan untuk memastikan adanya layanan transportasi udara haji yang aman dan nyaman melalui skema kontrak tahunan selama tiga tahun ke depan.
“Perjanjian kerja sama ini dilakukan untuk tiga tahun ke depan guna menjamin ketersediaan armada pesawat dan kapasitas seat yang dibutuhkan bagi jemaah haji reguler dan petugas kloter,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Irfan menekankan beberapa poin penting, termasuk kepastian dan kesesuaian slot waktu sesuai dengan Rencana Perjalanan Haji yang telah ditentukan, ketepatan waktu penerbangan, kesiapan armada yang memadai dan dalam kondisi baik, tersedianya pesawat cadangan (stand by backup), serta tanggapan yang cepat dan tepat apabila terjadi gangguan penerbangan.
Komunikasi dan kerja sama yang efektif dengan Otoritas Penerbangan Sipil Arab Saudi (General Authority of Civil Aviation/GACA) juga menjadi fokus utama.
“Seluruh rambu-rambu yang telah disepakati dalam PKS harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan komitmen yang tinggi dan konsekuen,” ungkapnya.
Menurutnya, sekecil apa pun kekurangan dalam operasional penerbangan haji dapat berdampak luas karena perhatian publik tertuju pada penyelenggaraan ibadah haji.
“Hal ini akan sangat mempengaruhi kredibilitas pemerintah sebagai penyelenggara ibadah haji,” tambahnya.