bogorplus.- Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Indonesia mengkritik penanganan perkara dugaan pelanggaran kepabeanan yang menjerat Julia binti Djohar Tobing.
Mereka mempertanyakan keputusan aparat penegak hukum yang tidak menahan terdakwa di rumah tahanan negara (rutan), meskipun ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Aksi unjuk rasa digelar di Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri Kabupaten Bogor sebagai bentuk protes terhadap kebijakan tersebut.
Ketua Forum Mahasiswa Indonesia, Pian Andreo, menilai keputusan menjadikan terdakwa sebagai tahanan kota tidak sejalan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Ancaman pidana di atas lima tahun seharusnya sudah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan di rutan. Kami mempertanyakan dasar pertimbangan penetapan tahanan kota ini,” ujar Pian, Rabu (6/5).
Selain status penahanan, mahasiswa juga menyoroti isi dakwaan yang mengindikasikan adanya perencanaan dalam pelanggaran kepabeanan.
Mereka menduga terdakwa memerintahkan pihak lain untuk mengabaikan prosedur serta memanfaatkan fasilitas perusahaan guna mengangkut barang impor secara tidak sah.
Tak hanya itu, mereka juga mempertanyakan besaran kerugian negara yang disebutkan dalam dakwaan, yakni Rp21,8 juta.
Menurutnya angka tersebut tergolong kecil jika dibandingkan dengan kapasitas operasional perusahaan yang memiliki fasilitas kawasan berikat.

