bogorplus.id – Forum Mahasiswa Indonesia (FORMASI) mengeluarkan penyataan resmi setelah melakukan audiensi dengan petugas dari Kantor Bea Cukai Bogor mengenai dugaan penanganan kasus pelanggaran kepabeanan yang berkaitan dengan pengeluaran barang tanpa izin dari Kawasan Berikat Cileungsi. Kasus ini diduga melibatkan PT Golden Agin Nusa dan dinilai lambat serta tidak transparan dalam penanganannya.

Audiensi dipimpin oleh Ketua Umum FORMASI, Pian Andreo. Ia mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut tidak memberikan penjelasan yang berarti tentang kemajuan penanganan kasus yang sudah berlangsung selama delapan bulan.

“Audiensi tersebut sia-sia karena kami tidak mendapatkan informasi yang substansial, khususnya alasan mengapa perkara ini ditangani secara lambat dan tidak transparan, padahal terduga pelaku tertangkap tangan saat melakukan pengeluaran barang tanpa izin,” ujar Pian Andreo dalam keterangan resminya.

Dasar Hukum Perkara

FORMASI menyatakan bahwa dugaan pelanggaran kepabeanan ini memiliki dasar hukum yang jelas, yaitu Pasal 112 Ayat (2) huruf b dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 mengenai Kepabeanan yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006. Selain itu, kasus ini juga merujuk pada ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kasus ini tercatat dalam Laporan Kejadian dengan Nomor LK-04/KBC. 0901/PPNS/2025 dan Surat Perintah Tugas Penyidikan dengan Nomor SPTP-04/KBC.0901/PPNS/2025, kedua dokumen tersebut tertanggal 22 Mei 2025.

Kronologis Peristiwa

Menurut informasi dari FORMASI, pada 22 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bea Cukai menangkap secara langsung seorang sopir yang diduga terlibat dengan PT Golden Agin Nusa di Jalan Raya Bogor menuju Cilangkap.

Sopir itu mengendarai sebuah bus yang telah dimodifikasi untuk menjemput karyawan. yang dipakai untuk mengangkut barang dari Kawasan Berikat Cileungsi ke gedung Pabrik Lama di Sukmajaya, Kota Depok, tanap izin dari Direktoran Jenderal Bea dan Cukai.