bogorplus.id – Besaran tunjangan anggota DPRD Kabupaten Bogor kembali jadi sorotan publik. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2023, setiap wakil rakyat di Cibinong itu menerima berbagai pos tunjangan.
Tunjangan itu mulai dari representasi keanggotaan, jabatan, paket, alat kelengkapan DPRD, komunikasi, perumahan, transportasi hingga dana operasional pimpinan.
Nilainya tidak main-main. Ketua DPRD bisa membawa pulang Rp91,5 juta per bulan, Wakil Ketua Rp86,7 juta, dan anggota biasa Rp74,7 juta.
Porsi terbesar berasal dari tunjangan perumahan yang mencapai Rp38,5 juta–Rp44,5 juta, naik 100 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara tunjangan transportasi dan komunikasi masing-masing Rp14,7 juta per anggota. Angka-angka tersebut belum dipotong pajak.
Ironinya, kemewahan tunjangan itu berbanding terbalik dengan kondisi masyarakat Kabupaten Bogor.
Data BPS 2024 mencatat jumlah penduduk miskin masih mencapai 446,8 ribu jiwa atau 7,05 persen dari populasi.
Pengangguran juga tinggi, dengan 2,86 juta orang tidak memiliki pekerjaan. Belum lagi angka anak putus sekolah yang menyentuh 59 ribu jiwa, serta infrastruktur pendidikan dan jalan raya yang masih memprihatinkan.
Pengamat Politik Yusfitriadi menilai, fenomena ini menunjukkan ketimpangan moral dan politik antara wakil rakyat dan masyarakat yang diwakilinya.