BOGORPLUS.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tengah melaksanakan langkah strategis dengan mengalihfungsikan bangunan eks Rumah Sakit (RS) khusus penanganan COVID-19 yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa. Fasilitas kesehatan yang direvitalisasi ini akan diresmikan sebagai Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) baru dengan nama Puskesmas Kusuma Bangsa.
Tujuan utama dari pengoperasian fasilitas baru ini adalah untuk memecah kepadatan beban pelayanan medis yang selama ini terkonsentrasi di area perkotaan Lamongan. Langkah ini diambil merespons tingginya kebutuhan layanan kesehatan tingkat pertama yang kian meningkat di Kecamatan Lamongan.
Saat ini, wilayah Kecamatan Lamongan diketahui hanya mengandalkan satu fasilitas puskesmas yang sudah ada, sehingga penambahan kapasitas menjadi krusial untuk menjamin aksesibilitas warga. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Lamongan, Muhammad Chaidir Annas, kepada awak media pada hari Senin (15/6/2026).
"Dengan hadirnya Puskesmas Kusuma Bangsa, pelayanan kesehatan tingkat pertama akan lebih mudah dijangkau masyarakat sehingga antrean dan beban pelayanan dapat terbagi, terutama di wilayah kota," ujar Chaidir Annas.
Kepala Dinas Kesehatan Lamongan memastikan bahwa operasional Puskesmas Kusuma Bangsa tidak akan mengganggu atau berbenturan dengan layanan yang diberikan oleh RSUD dr Soegiri Lamongan, meskipun lokasinya berdekatan. Perbedaan fungsi dan segmentasi peran medis menjadi kunci pemisahan tugas kedua instansi tersebut.
Puskesmas Kusuma Bangsa akan difokuskan sebagai Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), yang menyediakan layanan esensial seperti rawat jalan, rawat inap dasar, serta program promosi dan pencegahan penyakit.
Sementara itu, RSUD dr Soegiri akan tetap menjalankan peran utamanya sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL). Rumah sakit daerah ini akan fokus menangani pasien yang membutuhkan penanganan dari dokter spesialis dan tindakan medis yang lebih kompleks.
"Fungsi dan segmentasi pelayanannya berbeda, sehingga justru saling melengkapi dalam sistem layanan kesehatan yang ada," ujarnya lebih lanjut.
Untuk merealisasikan alih fungsi aset publik ini, Pemkab Lamongan telah mengalokasikan dana sebesar Rp 1,3 miliar yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) melalui APBD Kabupaten Lamongan Tahun Anggaran 2026.






.png)