bogorplus.id - DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya dalam melindungi hak masyarakat adat dengan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.

Langkah ini menjadi salah satu agenda utama dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu (6/5/2026).

Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menyatakan bahwa keberadaan Raperda tersebut sangat penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat agar tidak terpinggirkan di tengah pembangunan daerah yang terus berkembang.

“Raperda ini menjadi bentuk komitmen DPRD untuk memastikan masyarakat hukum adat mendapatkan perlindungan dan pengakuan yang jelas dalam sistem hukum daerah,” ujar Sastra dalam rapat paripurna.

Selain membahas Raperda, DPRD juga menetapkan keputusan terkait rekomendasi atas Keterangan Pertanggungjawaban (KP) Bupati Bogor Tahun Anggaran 2025. 

Rekomendasi ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Sastra menegaskan bahwa rekomendasi tersebut bukan sekadar formalitas, melainkan upaya konkret untuk meningkatkan kinerja pemerintah daerah.

“Kami ingin memastikan setiap program berjalan efektif dan memberikan dampak nyata. Rekomendasi ini bukan sekadar formalitas, tetapi bentuk pengawasan agar ke depan lebih baik,” jelasnya.

Rapat paripurna ini juga menjadi penanda berakhirnya masa persidangan kedua tahun 2025–2026 dan dimulainya masa persidangan ketiga.