BOGORPLUS.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Bantul telah mengambil langkah konkret untuk mendampingi seorang alumni SMAN 2 Bantul yang menjadi korban perundungan. Kasus ini menarik perhatian setelah unggahan korban di media sosial menjadi viral dan menimbulkan keresahan publik.

Perundungan yang dialami korban semasa sekolah tersebut disebut telah berdampak serius hingga mengakibatkan gangguan mental pada alumni tersebut. DP3AP2KB Bantul secara resmi menerima laporan mengenai kasus ini pada hari Jumat, 19 Juni 2026, yang kemudian memicu respons cepat dari instansi terkait.

Plt Kepala DP3AP2KB Bantul, Gunawan Budi Santoso, mengonfirmasi bahwa jajarannya bergerak cepat setelah adanya laporan formal yang masuk ke kantor mereka. Penanganan ini difokuskan untuk memberikan dukungan penuh dan pemulihan bagi korban.

"Kami sudah dapat laporan sejak hari Jumat, satu laporan terkait yang curhat di medsos itu," ujar Gunawan Budi Santoso, saat dikonfirmasi pada hari Minggu, 21 Juni 2026.

Langkah awal yang diambil oleh dinas adalah melakukan asesmen mendalam terhadap kondisi psikologis korban. Selain itu, prioritas utama adalah menjamin keamanan dan memberikan perlindungan hukum serta psikososial selama proses pendampingan berlangsung.

"Kita lakukan asesmen dan mendampingi, memberikan perlindungan klien agar lebih baik. Yang jelas kita empati sama klien," tambah Gunawan Budi Santoso mengenai tindakan yang telah dilakukan pihaknya.

Pihak DP3AP2KB Bantul memutuskan untuk menjaga kerahasiaan identitas alumni yang menjadi korban. Hal ini dilakukan demi kenyamanan dan untuk memastikan proses penanganan berjalan tanpa hambatan eksternal.

"Kalau itu (identitas) menyangkut privasi klien kami. Biarkan kami bekerja dulu," tegas Gunawan Budi Santoso terkait informasi pribadi korban.

Sebelumnya, konfirmasi resmi mengenai tindak lanjut kasus perundungan yang sempat menjadi perbincangan hangat di dunia maya ini telah disampaikan melalui keterangan tertulis pada hari Sabtu, 20 Juni 2026. Dalam keterangan tersebut, dinas menekankan prosedur penanganan yang cermat.