bogorplus.id– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor gencarkan sosialisasi larangan membuang sampah ke sungai.

Hal itu menyusul penanganan tumpukan sampah yang sempat menyumbat aliran Kali Baru di Jalan Raya Bogor–Jakarta, Cibinong.

Edukasi akan dilakukan hingga tingkat kecamatan, kelurahan, RT, dan RW untuk mencegah kejadian serupa terulang.

Kepala DLH Kabupaten Bogor, Teuku Mulya, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan, termasuk wilayah perbatasan dengan Kota Depok.

Selain itu, DLH Kabupaten Bogor juga akan mengirimkan surat imbauan kepada masyarakat agar tidak membuang sampah di bantaran sungai.

"Ke depan kami akan terus melakukan sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, RT, dan RW agar masyarakat tidak lagi membuang sampah ke sungai," ujar Teuku saat dihubungi Bogorplus.id, Rabu (15/7/2026). 

Menurutnya, aturan mengenai larangan membuang sampah sembarangan sebenarnya sudah ada, yakni dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2025 dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Namun, untuk saat ini pendekatan yang diutamakan masih berupa edukasi dan sanksi sosial dibanding tindakan represif.

Teuku menilai, penanganan sampah yang menyumbat sungai menguras banyak sumber daya pemerintah, mulai dari armada, bahan bakar, hingga tenaga petugas.