bogorplus.id - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor akan mengubah pola parkir kendaraan di sepanjang Jalan Suryakencana hingga Jalan Siliwangi mulai 21 April 2026. 

Kebijakan ini dilakukan dengan memindahkan posisi parkir dari sisi kiri ke sisi kanan jalan sebagai upaya mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, mengatakan pola parkir ini diambil untuk mengoptimalkan fungsi lajur kiri yang selama ini sering terhambat oleh aktivitas angkutan kota (angkot) yang berhenti sembarangan.

"Memindahkan parkir dari kiri ke kanan diharapkan bisa memperlancar arus lalu lintas, terutama karena sisi kiri sering digunakan oleh angkot yang ngetem sehingga dapat mengurangi kemacetan di ruas jalan tersebut," ujar Sujatmiko, Jumat (17/4/2026).

Ia menjelaskan, ruas Jalan Suryakencana hingga Jalan Siliwangi merupakan jalur satu arah dengan volume kendaraan yang tinggi. 

Aktivitas angkot yang menaikkan dan menurunkan penumpang di sisi kiri kerap menimbulkan hambatan lalu lintas.

Dengan pengaturan parkir baru ini, Dishub Kota berupaya mensterilkan lajur kiri agar dapat difungsikan khusus bagi angkutan umum tanpa mengganggu arus utama kendaraan.

“Selama ini sisi kiri sering dipakai angkot untuk menaikkan dan menurunkan penumpang, sehingga menimbulkan hambatan. Dengan penataan ini, kami ingin lalu lintas lebih tertib sekaligus menata wajah kota agar lebih rapi,” jelasnya.

Dishub Kota Bogor akan menerapkan kebijakan ini dalam skema uji coba. Selama pelaksanaan, petugas akan disiagakan di lapangan untuk memastikan pengaturan berjalan optimal, mulai dari komandan regu parkir, juru parkir, hingga petugas pengatur lalu lintas.