BOGORPLUS.ID - Sebuah insiden mengenai penarikan tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan di Kota Batu menjadi sorotan publik setelah dibagikan oleh seorang pengendara mobil di media sosial. Pengendara tersebut membagikan pengalaman tidak menyenangkan karena dikenakan biaya parkir sebesar Rp5.000, lengkap dengan karcis resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub).
Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai penerapan tarif parkir yang berlaku di wilayah tersebut, terutama karena karcis yang diterima menunjukkan tarif khusus tersebut seharusnya hanya berlaku pada akhir pekan atau hari libur nasional. Karcis resmi yang digunakan untuk kendaraan roda empat itu secara eksplisit mencantumkan tarif Rp5.000 untuk hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional.
Sementara itu, tarif standar yang ditetapkan oleh Dishub Kota Batu untuk parkir mobil pada hari kerja atau weekday adalah sebesar Rp3.000. Perbedaan tarif ini menjadi dasar keluhan pengendara yang merasa dirugikan atas pungutan yang dilakukan.
Peristiwa penarikan tarif yang melanggar ketentuan ini diketahui dialami oleh pengendara tersebut pada hari Kamis, 25 Juni 2026. Lokasi spesifik terjadinya dugaan "getok tarif" parkir tersebut berada di kawasan Jalan Brantas, Kecamatan Sisir, Kota Batu.
Informasi mengenai kejadian ini tersebar luas di media sosial, di mana salah satu unggahan menyebutkan, "Parkir di Brantas Batu, diminta Rp 5 ribu /mobil padahal hari ini Kamis bukan weekend/hari libur," sebagaimana dikutip dari Detikcom. Unggahan tersebut juga menyertakan bukti foto karcis parkir sebagai lampiran.
Menanggapi beredarnya informasi ini, Kepala Dinas Perhubungan Kota Batu, Susetya Herawan, menyatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya insiden penarikan tarif parkir yang tidak sesuai tersebut. Pihaknya segera mengambil langkah responsif atas laporan yang disampaikan oleh masyarakat.
"Ya nanti tim Binwaskir akan ke lokasi (untuk melakukan klarifikasi dan menindaklanjutinya)," ungkap Herawan, menegaskan komitmen Dishub untuk menindaklanjuti masalah ini. Tindak lanjut yang akan dilakukan adalah dengan mengirimkan tim untuk melakukan klarifikasi langsung di lokasi kejadian.
Dikutip dari Detikcom, insiden ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap petugas parkir di lapangan agar tarif yang diberlakukan selalu sesuai dengan peraturan yang berlaku, demi menjaga kenyamanan wisatawan dan warga lokal.
Dilansir dari Detikcom, foto karcis parkir yang beredar menunjukkan bahwa tarif parkir khusus Rp5.000 hanya berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur Nasional, namun pungutan tersebut terjadi pada hari Kamis.






.png)