bogorplus.id– Sejumlah Wali Murid SDN Pajeleran 01 menggeruduk sekolah untuk meminta kejelasan terkait dugaan diskriminasi nilai.

Awalnya perkara itu muncul dari perbedaan nilai murid kelas 4 antara siswa yang mengikuti les atau tidak. Para wali murid mengatakan les tersebut perlu membayar Rp 250 ribu.

Sinta perwakilan wali murid, pelajar yang mengikuti les kerap kali mendapat perlakuan yang berbeda seperti diberitahu oleh guru pengampu les untuk membenarkan jawaban saat ulangan.

Selain itu, lanjut Sinta, para siswa yang mengikuti les itu mendapat soal dari guru pengampu les sebelum hari ulangan tiba.

“Kalau les, pembocoran soal ulangan karena SDN Pajeleran ini membuat soal ulangan sendiri untuk ulangan-ulangan semester,” kata Sinta saat ditemui, pada Senin (15/12/2025).

Sinta menutur, les memang tidak diwajibkan, tapi dia menilai apabila ingin mendapatkan nilai yang aman harus mengikuti les yang diampuh oleh guru kelas 4E tersebut.

“Tapi bagi yang orangtuanya sudah pernah, misalnya kakaknya di situ sudah tahu bagaimana tabiat dia. Kalau misalnya mau nilainya aman, ya harus les. (Biaya) Rp 250 ribu perbulan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Sekolah SDN Pajeleran 01 Idah Nursidah menjelaskan, kegiatan les atau bimbel tersebut bukan berada di bawah naungan sekolah.

Kata dia, bimbel bagi para pelajar adalah kepunyaan sendiri yakni milik Wali Kelas 4E yang bernama Sujana yang dilakukan di rumah yang bersangkutan.