Bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor akan memberlakukan perubahan retribusi sampah dari konvensional menjadi digital mulai 2026.

Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor, Teuku Mulya mengaku, pemberlakuan itu salah satunya untuk mengurangi kebocoran retribusi sampah.

Teuku Mulya mengaku, retribusi sampah secara digital itu sudah diresmikan saat kegiatan Anugerah Pajak yang digelar beberapa waktu lalu.

“Udah, kan udah di-lauching di acara Anugrah Pajak pajak, nanti pakai virtual account,” kata dia, Rabu 10 Desember 2025.

Teuku menjelaskan, saat ini DLH Kabupaten Bogor sedang melakukan sosialisasi internal sebelum mensosialisasikan kepada masyarakat secara umum.

“Kita sosialisasi dulu, tahun depan mereka harus membayar sampah berdasarkan rekening account yang diterima,” jelas dia.

Masyarakat, kata dia, tidak bisa lagi menitipkan pembayaran sampah melalui petugas sampah keliling. Sebab, jika tidak membayar secara virtual, maka sampah tidak akan diangkut petugas.

“Pembayarannya berbeda kalau dulu boleh dititipkan, bayar dulu dititipkan ke petugas, petugas nanti input dan lain sebagainya. Sekarang engga, pas bayar di situ langsung masuk di data base kita. Kalau titip sama dengan ridak bayar retribusi,” tutup dia.

Sebelumnya, Komisi II DPRD Kabupaten Bogor mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui retribusi sampah yang dikelola oleh Dinas Lingkungan Hidup.