bogorplus.id - Keberadaan delman yang parkir di bahu jalan kawasan Alun-alun Kota Bogor kembali menjadi sorotan.
Meski rambu larangan parkir telah terpasang, sejumlah delman masih nekat berhenti di lokasi tersebut dan memicu kepadatan lalu lintas.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor menegaskan bahwa delman sebagai angkutan tidak bermotor tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas.
Pelanggaran seperti parkir sembarangan atau mengganggu arus kendaraan akan tetap ditindak.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin, mengatakan bahwa aturan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Delman itu angkutan tidak bermotor, jadi artinya tetap wajib mematuhi aturan lalu lintas. Kalau melanggar rambu, parkir sembarangan, atau mengganggu arus lalu lintas, tentu bisa dikenakan penindakan,” ujar Dody.
Ia menjelaskan, posisi delman yang kerap mengambil sebagian badan jalan menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di sekitar Alun-alun.
Aktivitas menaikkan dan menurunkan penumpang seharusnya dilakukan di lokasi yang tidak melanggar aturan.
Dody juga menegaskan bahwa delman tidak diperbolehkan berhenti di area yang sudah jelas memiliki rambu larangan parkir.

