bogorplus.id – Meningkatnya praktik judi online yang meresap ke berbagai kalangan masyarakat, terutama generasi muda, mendorong Anggota DPRD Kota Bogor, Dedi Mulyono, untuk mengambil tindakan tegas. Ia sedang menyusun usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang lebih menyeluruh untuk mengatasi masalah judi online di Kota Bogor.

“Perlu ada instrumen hukum yang lebih kuat dan relevan dengan zaman. Perda lama belum menyentuh dimensi digital. Padahal saat ini perputaran uang judi online di Bogor sudah sangat mengkhawatirkan,” kata Dedi, Rabu (7/5/2025).

Sebagai informasi, Perda Kota Bogor Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pencegahan Permainan Judi masih menjadi regulasi utama dalam menangani perjudian di Kota Hujan. Dalam Perda tersebut, dinyatakan bahwa semua bentuk permainan judi dilarang, dengan pelanggar dapat dikenakan sanksi kurungan hingga enak bulan atau denda maksimum Rp 50 juta. Namun, Dedi menilai bahwa regulasi ini sudah tidak lagi memadai untuk menghadapi tantangan saat ini.

“Perda 2005 itu belum menyentuh judi online. Dulu belum ada smartphone dan situs-situs taruhan seperti sekarang. Modus judi juga makin canggih, bahkan melibatkan media sosial dan aplikasi chatting,” ungkap politisi dari Fraksi PKS ini.

Kekhawatiran Dedi berasalasan. Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kota Bogor menempati urutan kedua tertinggi di Indonesia dalam hal perputaran uang judi online, mencapai Rp 612 miliar selama tahun 2023. Kecamatan Bogor Selatan, khususnya, menjadi daerah paling rawan dengan 3.720 pelaku dan nilai transaksi sekitar Rp 349 miliar.

“Data ini jadi alarm bahaya. Kita tidak bisa lagi anggap remeh. Jika tidak ada intervensi serius, generasi muda kita bisa rusak masa depannya,” ungkap Dedi.

Melihat fenomena ini, Dedi mengusulkan agar Raperda yang akan diajukan mencakuo tiga aspek utama: pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi. Ia berpendapat bahwa penanganan judi tidak cukup hanya dengan memblokir situs atau menindak pelaku, tetapi juga harus menyertakan edukasi sejak dini serta pendampingan bagi korban dan keluarga yang terdampak.

“Anak-anak muda butuh literasi digital yang kuat, sekolah perlu kurikulum anti-judol, dan keluarga korban harus mendapat perlindungan. Jangan hanya pelaku yang disorot, tapi juga aspek sosialnya,” tegas Dedi.

Ia juga menekankan pentingnya kerjasama lintas sektor, meliputi Diskominfo, Disdik, Satpol PP, kepolisian, tokoh masyarakat, dan RT/RW.