bogorplus.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berkomitmen untuk tidak memproses pengajuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT Bahana Sukma Sejahtera (BSS) sebelum perselisihan dengan masyarakat serta petani penggarap di Kecamatan Cijeruk dan Cigombong diselesaikan secara tuntas.
Pernyataan tegas tersebut disampaikan oleh Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menyusul aksi unjuk rasa yang digelar oleh ratusan warga dan petani pada Kamis (5/6/2026) lalu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, saat menemui massa aksi menegaskan bahwa pemerintah daerah akan selalu memprioritaskan kepentingan masyarakat dan petani penggarap.
Hal ini sejalan dengan instruksi langsung dari Bupati Bogor dalam pertemuan sebelumnya dengan pihak PT BSS.
"Pak Bupati langsung mengirim pesan singkat (WA) kepada saya, meminta saya untuk menemui seluruh masyarakat. Beliau berhalangan hadir hari ini, sehingga diwakilkan kepada saya. Beliau menyampaikan salam hangat kepada seluruh petani yang hadir," ujar Ajat di hadapan massa aksi.
Ajat menjelaskan bahwa proses perizinan dilakukan secara bertahap. Ia memastikan tidak akan ada kelanjutan proses administrasi, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebelum persoalan dengan warga setempat diselesaikan oleh pihak perusahaan.
Menurut Ajat, Pemkab Bogor sangat memahami aspirasi dan kondisi kebatinan para petani penggarap yang telah berpuluh-puluh tahun menggarap lahan dan tinggal di lereng Gunung Salak tersebut.
Fakta sosial ini dinilai harus menjadi pertimbangan utama bagi PT BSS.
Guna mengawal aspirasi ini, Pemkab Bogor memberikan atensi khusus dengan menginstruksikan seluruh jajaran, mulai dari staf ahli, camat, hingga kepala desa, untuk bersinergi menyelesaikan persoalan lahan garapan di Cijeruk dan Cigombong.





