BOGORPLUS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten telah mengeluarkan rekomendasi resmi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mengenai tindak lanjut temuan kelebihan pembayaran serta denda keterlambatan pada sejumlah proyek daerah. Rekomendasi ini merupakan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Banten bersama perangkat daerah terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Total kerugian potensi negara yang harus segera diproses pemulihannya berdasarkan data tersebut mencapai angka signifikan, yakni sekitar Rp 5,221 miliar. Angka ini mencakup kelebihan bayar yang sudah terjadi, potensi kelebihan bayar di masa mendatang, serta akumulasi denda akibat keterlambatan penyelesaian pekerjaan kontraktual.
Rekomendasi tersebut secara resmi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Banten yang dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Penyampaian rekomendasi ini dilakukan oleh salah satu anggota Banggar DPRD Banten, Musihin, setelah proses pembahasan mendalam.
Salah satu poin utama dalam rekomendasi DPRD Banten adalah instruksi kepada Pemprov untuk memulihkan kembali keuangan daerah dengan cara menarik dana kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan proyek ke kas daerah. Tindak lanjut ini harus segera dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait.
Salah satu item spesifik yang disoroti adalah masalah iuran BPJS Kesehatan, di mana ditemukan adanya kelebihan pembayaran yang harus segera dipulihkan. Musihin menyampaikan hal ini saat memaparkan hasil pembahasan dalam Rapat Paripurna yang dilaksanakan pada Senin, 15 Juni 2026.
"Melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 282.172.920,00," kata Muhsinin dalam paparannya di Rapat Paripurna, Senin (15/6/2026).
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) juga menjadi sorotan utama karena terdapat temuan kelebihan bayar, potensi kelebihan bayar, dan denda pada paket pekerjaan jalan desa. Dikutip dari Banggar DPRD Banten, dinas tersebut diminta segera menindaklanjuti temuan tersebut.
"Memulihkan kelebihan pembayaran sebesar Rp 586.184.742,36. Memperhitungkan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp 229.312.746,17 pada termin berikutnya. Memproses denda keterlambatan sebesar Rp 209.344.895,25," katanya.
Lebih lanjut, Dinas PUPR juga diminta memproses pemulihan pada pekerjaan Jalan, Irigasi, dan Jaringan (JIJ), melibatkan 14 pekerjaan yang terindikasi kelebihan bayar. Selain itu, potensi kelebihan bayar pada lima pekerjaan JIJ juga harus diperhitungkan pada termin berikutnya.






.png)