bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) menghadirkan berbagai kemudahan layanan dan program insentif pajak guna mendorong partisipasi masyarakat.
Program ini berlaku hingga 31 Maret 2026 dan menawarkan sejumlah keringanan, mulai dari diskon pembayaran hingga penghapusan tunggakan pajak lama.
Kepala Bappenda Kabupaten Bogor, Adi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan arahan langsung Bupati Bogor, Rudy Susmanto, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Bappenda adalah instansi yang memang khusus untuk melakukan pengelolaan pendapatan daerah, dan kami berfokus pada pajak daerah sebagai salah satu sumber utama,” ujar Adi saat berdialog di Podcast Sora Bogor Diskominfo beberapa waktu lalu.
Untuk mempermudah masyarakat, Bappenda terus mengembangkan layanan berbasis digital.
Saat ini, tersedia 18 kanal pembayaran pajak yang mencakup minimarket, marketplace, hingga dompet digital.
“Sekarang masyarakat bisa bayar pajak dari rumah, bahkan sambil beraktivitas. Ke depan, kami targetkan channel pembayaran ini bertambah menjadi 22,” kata Adi.
Selain layanan digital, Bappenda juga menghadirkan layanan jemput bola melalui mobil keliling yang menjangkau hingga tingkat desa, bekerja sama dengan RT dan RW setempat.
Dalam program insentif yang sedang berjalan, Pemkab Bogor memberikan berbagai keringanan.
