BOGORPLUS.ID - Kondisi keuangan pemerintah daerah (Pemda) di seluruh Indonesia kini dilaporkan tengah menghadapi tantangan finansial yang semakin serius. Penipisan celah fiskal menjadi isu utama yang mengancam stabilitas fiskal di tingkat lokal.

Situasi genting ini dianalisis secara mendalam oleh Center of Reform on Economics (Core) Indonesia melalui kajian terbarunya. Mereka menyoroti adanya ketidakseimbangan struktural yang perlu segera ditangani oleh pemerintah.

Ketidakseimbangan fiskal tersebut dipicu oleh munculnya beragam tuntutan pembiayaan baru yang datang langsung dari pemerintah pusat kepada daerah. Hal ini menambah beban pengeluaran Pemda tanpa adanya kompensasi pendapatan yang sepadan.

Core Indonesia menekankan bahwa ketidakseimbangan ini memerlukan intervensi struktural yang signifikan untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah. Tanpa intervensi, risiko defisit akan semakin menguat di banyak wilayah.

"Ketidakseimbangan ini memerlukan intervensi struktural untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah," tegas analisis dari Core Indonesia. Pernyataan ini menggarisbawahi urgensi penataan ulang hubungan fiskal antara pusat dan daerah.

Dilansir dari BISNISMARKET.COM, analisis Core Indonesia menunjukkan bahwa penipisan celah fiskal ini semakin mengkhawatirkan. Hal ini berpotensi menghambat kemampuan Pemda dalam menjalankan otonomi dan pelayanan publik secara efektif.

Oleh karena itu, Core Indonesia secara eksplisit mendesak pemerintah untuk segera mempertimbangkan pembentukan Komisi Fiskal Independen. Lembaga ini diharapkan mampu menjadi mediator dan penata hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pembentukan komisi independen ini bertujuan untuk memastikan alokasi sumber daya yang lebih adil dan berkelanjutan bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Ini merupakan langkah krusial dalam merespons ancaman defisit yang kian menguat.

Dikutip dari Core Indonesia, solusi jangka panjang harus difokuskan pada penguatan kapasitas fiskal daerah, bukan sekadar penambahan transfer dana sementara. Pendekatan ini dinilai lebih efektif dalam menciptakan kemandirian fiskal.