bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor tengah menghadapi persoalan pelik terkait status lahan.
Sebanyak 75 desa yang tersebar di 22 kecamatan terindikasi masuk ke dalam peta kawasan hutan.
Meski selama ini telah digunakan untuk permukiman, fasilitas umum, hingga layanan sosial.
Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Bogor, Eko Mujiarto, mengatakan bahwa permasalahan ini mencuat setelah pemetaan wilayah menunjukkan ribuan bidang tanah milik masyarakat dan pemerintah berdiri di atas lahan yang diklaim sebagai kawasan hutan.
“Bukan hanya di Sukawangi, tapi secara keseluruhan ada 75 desa di Kabupaten Bogor yang diduga masuk ke dalam peta kawasan hutan,”ujarnya, Kamis (2/9).
Untuk menyelesaikan polemik ini, Pemkab Bogor telah mengajukan usulan penyelesaian melalui skema Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) kepada Kementerian Kehutanan (Kemehut).
Dalam usulan tersebut, lahan yang diajukan untuk dilepaskan dari status kawasan hutan mencakup berbagai kategori.
Lahan milik pemerintah yang digunakan untuk fasilitas umum seperti puskesmas, kantor desa, dan jalan seluas 782 hektare dengan 333 bidang.
Sementara lahan milik masyarakat mencapai 1.815 hektare dengan 9.167 bidang. Tak hanya itu, lahan untuk kegiatan sosial seperti pesantren juga diusulkan seluas 48 hektare dengan 136 bidang.