bogorplus.id - Wudu merupakan kunci utama sahnya ibadah salat bagi setiap Muslim. Sebagai sarana menyucikan diri sebelum menghadap Allah SWT, menjaga keabsahan wudu menjadi hal yang sangat krusial. Namun, dalam praktiknya, sering kali seseorang tidak menyadari adanya hal-hal tertentu yang dapat membatalkan kesucian tersebut.
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ‘Ala Madzhab al-Imam al-Syafii karya Dr. Musthafa al-Khan, Dr. Musthafa al-Bagha, dan Ali al-Syarbaji, dijelaskan secara terperinci mengenai perkara-perkara yang membatalkan wudu. Berikut adalah lima poin utama yang perlu diperhatikan oleh setiap Muslim:
1. Keluarnya Sesuatu dari Qubul atau Dubur
Hal pertama yang membatalkan wudu adalah keluarnya segala sesuatu dari dua jalan, yakni qubul (kemaluan depan) maupun dubur (kemaluan belakang). Hal ini mencakup segala bentuk zat, mulai dari cairan seperti air kencing, madzi, wadi, darah, dan nanah; benda padat seperti kotoran atau batu ginjal; hingga gas (kentut).
Ketentuan ini berlaku tanpa memandang volume (sedikit atau banyak) maupun sifat zat tersebut (suci atau najis). Dasar hukumnya merujuk pada Al-Qur'an Surah Al-Maidah ayat 6 serta hadis riwayat Bukhari dan Muslim, di mana Rasulullah SAW menegaskan bahwa Allah tidak menerima salat seseorang yang berhadas sebelum ia kembali berwudu.
2. Tidur dengan Posisi Duduk yang Tidak Mantap
Tidur dapat membatalkan wudu jika posisi duduk seseorang tidak dalam keadaan tamakkun (mantap). Yang dimaksud dengan tamakkun adalah posisi duduk di mana pantat menempel erat pada lantai atau tempat duduk, sehingga kecil kemungkinan keluarnya hadas tanpa disadari.
Sebaliknya, tidur dalam posisi ghair al-mutammakin (tidak mantap), seperti tidur sambil berdiri, berbaring, atau duduk yang memiliki celah antara pantat dan alas, secara otomatis membatalkan wudu. Rasulullah SAW bersabda, "Barang siapa yang tidur, maka hendaklah ia berwudu" (HR. Abu Daud).
3. Hilang Akal
Kondisi hilang akal atau hilangnya kesadaran secara total membatalkan wudu karena seseorang tidak lagi memiliki kontrol atas dirinya sendiri. Kondisi ini mencakup beberapa hal, di antaranya:
* Mabuk akibat minuman keras atau narkotika.
* Pingsan, baik karena sakit maupun faktor lain.
* Gangguan jiwa atau gila.
* Hilang kesadaran akibat pengaruh medis seperti bius atau hipnotis.
4. Bersentuhan Kulit dengan Lawan Jenis Bukan Mahram
Menurut Mazhab Syafi'i, persentuhan kulit secara langsung antara laki-laki dan perempuan dewasa yang bukan mahram membatalkan wudu keduanya. Hukum ini tetap berlaku meskipun sentuhan terjadi tanpa disertai syahwat.
Namun, wudu tidak batal jika terdapat penghalang seperti kain atau sarung tangan saat bersentuhan. Selain itu, persentuhan kulit dengan mahram sendiri, seperti ibu kandung atau saudara kandung, juga tidak membatalkan wudu.
