bogorplus.id – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri telah menetapkan dua anggota Polda Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap 12 kepala sekolah.

Kedua tersangka tersebut adalah mantan PS Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut, Ramli (RS), dan penyidik pembantu, Bayu (BSP).

Pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (19/3), Kakortas Tipikor Polri, Irjen Cahyono Wibowo, menjelaskan bahwa kedua tersangka terlibat dalam praktik pemerasan yang dimulai sejak tahun 2024.

Awalnya, Bayu dan timnya meminta proyek pekerjaan DAK Fisik kepada Dinas Pendidikan dan para kepala sekolah SMKN di Sumatera Utara.

Dinas Pendidikan kemudian mengumpulkan seluruh kepala sekolah penerima DAK Fisik untuk memberikan kesempatan kepada Bayu menyampaikan permintaannya secara langsung.

Cahyono menyebut bahwa Bayu lalu membuat surat pengaduan masyarakat fiktif yang mengatasnamakan LSM APP terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana BOSP.

“Selanjutnya BSP memerintahkan NVL untuk membuat administrasi Dumas termasuk surat undangan kepada Kepsek,” ungkapnya. Setelah para kepala sekolah hadir, mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai aduan, melainkan diminta untuk menyerahkan pekerjaan kepada BSP dan rekan-rekannya.

“Setelah kepsek datang, ternyata mereka tidak diperiksa terkait Dana BOSP sesuai Dumas namun malah diminta untuk mengalihkan pekerjaan kepada BSP dkk,” imbuhnya.

Dalam pertemuan tersebut, Cahyono juga menyatakan bahwa kepala sekolah yang menolak mengalihkan pekerjaan dimintai persentase proyek sebesar 20 persen dari anggaran.