BOGORPLUS.ID - Petugas Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB TNBTS) berhasil mengamankan total 13 pendaki yang nekat memasuki kawasan Gunung Semeru secara ilegal dalam dua operasi penindakan berbeda. Penertiban ini dilakukan di wilayah Lumajang dan Malang pada Selasa (16/6/2026).
Aksi penertiban ini melibatkan pengejaran karena para pendaki tersebut diketahui telah menerobos jalur terlarang, mengingat area puncak Semeru masih ditutup untuk umum. Selain 13 orang yang berhasil ditangkap, petugas masih melakukan pencarian terhadap empat orang lainnya yang diduga merupakan pemandu dan porter.
Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menegaskan bahwa operasi penindakan ini merupakan bagian dari komitmen untuk menjaga kawasan konservasi dan memastikan keselamatan para pendaki dari risiko yang tidak perlu.
Dilansir dari Detikcom, Rudijanta Tjahja Nugraha menyatakan, "Aktivitas pendakian menuju area yang ditutup, termasuk menuju puncak Gunung Semeru, merupakan pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan kawasan konservasi dan berpotensi membahayakan keselamatan pelaku."
Ia melanjutkan imbauannya kepada masyarakat luas, "Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan yang berlaku serta tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur ilegal maupun memasuki kawasan yang sedang ditutup," ujar Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS.
Operasi penangkapan pertama terjadi di Resort Pengelolaan Taman Nasional (RPTN) Ranupani, Kabupaten Lumajang, pada 13 Juni 2026, di mana dua pendaki ditangkap setelah melewati jalur Ayek-Ayek. Kedua pelaku sempat melarikan diri ke perkebunan warga sebelum akhirnya diamankan oleh masyarakat setempat dan diserahkan kepada pihak taman nasional.
Sementara itu, operasi kedua dilaksanakan melalui patroli intensif di RPTN Taman Satriyan, Kabupaten Malang, di mana petugas mencegat rombongan berisi 15 orang yang berupaya menuju puncak. Dari rombongan tersebut, 11 pendaki berhasil digiring turun, sementara empat orang sisanya masih dalam upaya pencarian di sekitar kawasan hutan.
"Tim tetap disiagakan untuk melakukan pemantauan dan penelusuran lebih lanjut," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, Kepala Balai Besar TNBTS, mengenai upaya pencarian empat orang yang belum ditemukan tersebut.
Kawasan Ampelgading, khususnya jalur purbakala via Candi Jawar, dikenal sebagai jalur tikus yang kerap digunakan secara ilegal meskipun memiliki medan yang sangat berbahaya. Jalur ini pernah memakan korban pendaki yang tersesat hingga jatuh ke jurang dengan kedalaman hampir 700 meter.






.png)