Breaking News
light_mode
Trending Tags

Makelar Zarof Dapat Gratifikasi 1 T tapi Hanya Lapor Karangan Bunga

  • account_circle Tim Bogor Plus
  • calendar_month Rab, 16 Apr 2025
  • comment 0 komentar

bogorplus.id – Berita terbaru datang dari Zarof Ricar, seorang makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) yang sekarang tengah diselidiki oleh jaksa. Dalam proses penyelidikan ini, berbagai trik yang digunakan Zarof untuk menyembunyikan harta ilegalnya satu per satu mulai terungkap.

Zarof, yang menjabat sebagai pejabat di MA, seharusnya melaporkan dugaan penerimaan korupsi sebagai bentuk itikad baik seorang penyelenggara negara. Namun, selama satu dekade karirnya di MA, ia hanya melaporkan gratifikasi sebanyak satu kali.

Pelaporan gratifikasi tersebut adalah berupa penerimaan karangan bunga senilai Rp 35,5 juta yang diterimanya saat pernikahan putranya.

Indira Malik, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari Senin (14/4/2025), menyampaikan informasi tentang laporan gratifikasi Zarof di tahun 2018.

Jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) yang menunjukkan bahwa gratifikasi yang dilaporkan Zarof adalah karangan bunga senilai Rp 35. 500. 000 dari tamu undangan saat pernikahan putranya, Ronny Bara Pratama, dengan Nydia Astari pada 30 Maret 2018 di Hotel Bidakara, Jakarta.

“Ini berdasarkan hasil analisis, begitu?” tanya jaksa.

“Analisis-analis yang ada di Direktorat Gratifikasi pada waktu itu,” jawab Indira.

Ia menambahkan bahwa penerimaan karangan bunga tersebut belum melewati batas yang diizinkan dan dianggap bukan sebagai suap.

Jaksa pun mendalami laporan gratifikasi Zarof dari tahun 2012 hingga 2022 dan menemukan bahwa selain laporan karangan bunga tersebut, tidak ada laporan gratifikasi lain.

“Dari hasil analisa laporan gratifikasi ini tindak lanjut dari laporan ini seperti apa?” tanya jaksa.

“Karena penerimaan itu masih dalam batas yang diperkenankan, jadi tidak ada penerimaan itu yang ditetapkan sebagai milik negara atau yang dianggap suap,” jawab Indira.

Jaksa kembali mendalami laporan gratifikasi yang pernah dilakukan Zarof dalam periode 2012-2022. Indira mengatakan Zarof hanya melaporkan penerimaan gratifikasi berupa karangan bunga Rp 35,5 juta tersebut.

“Tadi saksi kan menerangkan terkait adanya data laporan gratifikasi periode 2012 sampai dengan 2022 untuk atas nama terdakwa hanya ada yang satu laporan penerimaan aja gratifikasi ya?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Indira.

“Selebihnya nggak ada ya? termasuk uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah, dolar Singapura, dolar Amerika, Euro, dolar Hong Kong, dan logam mulia emas juga tidak pernah ada laporan terkait itu ya?” tanya jaksa.

“Belum ada,” jawab Indira.

Terima Gratifikasi Rp 1 Triliun

Sikap jujur Zarof yang hanya melaporkan gratifikasi Rp 35,5 juta berbanding terbalik dengan tindakan korupsi yang dilakukannya. Selama sepuluh tahun sebagai makelar kasus di MA, ia diduga menerima gratifikasi senilai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

“Menerima gratifikasi, yaitu menerima uang tunai dalam bentuk uang rupiah dan mata uang asing yang dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan nilai total keseluruhan Rp 915 miliar dan emas logam mulia sebanyak 51 kg dari para pihak yang memiliki perkara di lingkungan pengadilan baik di tingkat pertama, banding, kasasi maupun peninjauan kembali,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan terhadap Zarof pada 10 Februari 2025.

Jika ditotal, uang dan 51 kg emas yang diterima Zarof selama sepuluh tahun terakhir mencapai lebih dari Rp 1 triliun, dengan nilai konversi emas sebesar Rp 1. 692. 000 per gram, sehingga nilai 51 kg emas tersebut sekitar Rp 86,2 miliar.

Gratifikasi yang diterima oleh Zarof berlangsung dari tahun 2012 hingga Februari 2022, mencakup periode sekitar sepuluh tahun. Selama karirnya di Mahkamah Agung, Zarof menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum dari tanggal 30 Agustus 2006 hingga 1 September 2014.

Selanjutnya, karier Zarof berkembang pesat saat ia dipromosikan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung RI dalam jabatan eselon II a dari Oktober 2014 hingga Juli 2017.

Setelah itu, ia menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan serta Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung dalam posisi eselon I a dari Agustus 2017 sampai 1 Februari 2022.

Jaksa mengatakan bahwa jabatan-jabatan yang diemban Zarof selama itu dimanfaatkan untuk mengurus perkara di MA.

“Bahwa dalam jabatan terdakwa tersebut maka memudahkan terdakwa untuk memiliki akses untuk bertemu dan mengenal ke berbagai lingkup pejabat hakim agung di lingkungan Mahkamah Agung termasuk ketika terdakwa menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung di mana terdakwa juga selaku Widyaiswara yang mengajar di lingkungan hakim sehingga terdakwa memiliki akses untuk bertemu dan mengenal dengan kalangan hakim di tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung,”  jelas jaksa pada saat itu.

  • Penulis: Tim Bogor Plus

Rekomendasi Untuk Anda

  • Apa Itu Black Mamba? Viral Foto ‘Terong Hitam’ Diduga Milik Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah

    Apa Itu Black Mamba? Viral Foto ‘Terong Hitam’ Diduga Milik Ahmad Sahroni Usai Rumah Dijarah

    • calendar_month Sen, 1 Sep 2025
    • account_circle Dheza
    • 0Komentar

    Bogorplus.id – Istilah Black Mamba tengah viral setelah foto ‘terong hitam’ diduga milik politisi Ahmad Sahroni tersebar di jagat maya pasca rumahnya dijarah. Foto yang tersebar luas melalui media sosial itu disebut-sebut ditemukan di kediaman Sahroni. Situasi ini membuat nama Ahmad Sahroni, mantan Wakil Ketua Komisi III DPR RI, kembali menjadi bahan perbincangan hangat di […]

  • Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak

    Pemkab Bogor dan KLHK Bongkar Bangunan Ilegal di Kawasan Puncak 

    • calendar_month Sen, 28 Jul 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id- Pemerintah Kabupaten Bogor bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berkomitmen menjaga kelestarian kawasan Puncak. Langkah nyata ini ditunjukkan melalui pembongkaran mandiri empat bangunan yang diduga melanggar aturan lingkungan hidup. “Ini bagian dari upaya penyelamatan lingkungan tanpa mengorbankan kepastian investasi,” tegas Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, dalam kunjungan di Cisarua, Minggu (27/7/). […]

  • Ketua DPRD dan Bupati Bogor Kompak Jaga Stabilitas Daerah Pasca Demonstrasi

    Ketua DPRD dan Bupati Bogor Kompak Jaga Stabilitas Daerah Pasca Demonstrasi

    • calendar_month Ming, 14 Sep 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    bogorplus.id– Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Sastra Winara, menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung langkah Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah pasca gelombang demonstrasi yang terjadi di daerah tersebut. Menurut Sastra, kolaborasi antara eksekutif, legislatif, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas Kabupaten Bogor. “DPRD Kabupaten Bogor mendukung penuh langkah […]

  • Hilangnya Kesadaran Berakhir Pada Ketimpangan Dan Penindasan

    Hilangnya Kesadaran Berakhir Pada Ketimpangan Dan Penindasan

    • calendar_month Kam, 6 Nov 2025
    • account_circle Sandi
    • 0Komentar

    Oleh : Ikhsan Harris Fadillah bogorplus.id- Sebagai Mahasiswa, kita menyaksikan paradoks di tahun pertama rezim Prabowo-Gibran, ketimpangan kian nyata, namun perlawanan radikal justru surut. Mengapa “Agen Perubahan” tampak pasif? Artikel ini membongkar bahwa musuh utamanya bukanlah represi fisik semata, melainkan Hegemoni yang meresap. Narasi “stabilitas” dan “keberlanjutan” yang didengungkan media dan kampus (alat sosialisasi) telah […]

  • Menkes Ungkap Harapan Hidup di Indonesia Berada di Usia 74 Tahun

    • calendar_month Rab, 14 Mei 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin Mengungkapkan bahwa harapan hidup di Indonesia berada pada angka 74 tahun. Budi mengingatkan kepada publik untuk selalu menerapkan gaya hidup sehat sejak usia muda. “Bapak-Ibu mesti tahu, di Indonesia rata-rata usia hidup 74 tahun,” jelas Budi saat peluncuran Pasukan Putih, JakCare, dan JakAmbulans di Jakarta, Rabu (14/5/2025). Budi […]

  • Prabowo Ungkap Teror Kepala Babi ke Redaksi Tempo Merupakan Upaya Pemecah Belah

    • calendar_month Sel, 8 Apr 2025
    • account_circle Tim Bogor Plus
    • 0Komentar

    bogorplus.id – Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa teror berupa kiriman kepala babi dan bangkai tikus ke kantor redaksi Tempo merupakan tindakan pihak-pihak yang ingin menimbulkan perpecahan. Pernyataan ini disampaikan Prabowo dalam wawancara dengan tujuh jurnalis senior dan pemimpin redaksi media nasional di kediamannya di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada hari Ahad, 6 April 2025. […]

expand_less