bogorplus.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor bergerak cepat mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pembangunan RSUD Parung

Korps Adhyaksa tersebut memberi sinyal kuat akan segera menetapkan lebih dari satu orang tersangka, yang salah satunya berasal dari kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pihak Kejari  Kabupaten Bogor merampungkan ekspose perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.

Dari hasil pendalaman yang dilakukan, tim penyidik menemukan sederet bukti dan temuan baru yang menguatkan adanya tindak pidana rasuah.

Kepala Kejari Kabupaten Bogor, Denny Achmad, menegaskan bahwa pihaknya telah menguliti proyek tersebut secara menyeluruh, mulai dari tahap perencanaan hingga penyerahan hasil pekerjaan.

"Saya sudah ekspose di Kejati Jawa Barat kasus yang RSUD. Kemarin ada temuan-temuan baru karena saya teliti benar-benar detail dari perencanaan sampai serah terima pekerjaan," ujar Denny kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Denny membeberkan, investigasi mendalam tersebut mengungkap berbagai kejanggalan dalam proyek fasilitas kesehatan itu. 

Beberapa poin krusial yang menjadi sorotan penyidik antara lain masalah denda keterlambatan proyek hingga manipulasi perhitungan volume pengerjaan.

"Ternyata ada beberapa (temuan), yang pertama adanya denda keterlambatan, terus ada pembayaran perhitungan volume, pokoknya hasil dari data-data yang kita temui," lanjutnya.