bogorplus.id- Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan kebijakan yang memicu kontroversi besar di kalangan lingkungan hidup dan masyarakat pesisir.

Keputusan Menteri Kehutanan No. 274/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan untuk Ketahanan Pangan (KHPK).

Surat itu berisikan pelepasan lebih dari 20.000 hektare kawasan hutan di pesisir utara Jawa Barat.

Sebagian besar dari kawasan itu adalah hutan lindung yang selama ini berperan vital dalam menjaga ekosistem pesisir dan mitigasi perubahan iklim.

Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Jawa Barat, Siti Hanna Alaydrus mengatakan, bahwa kebijakan tersebut berpotensi merusak ekosistem dan memperburuk kerusakan akibat perubahan iklim.

“Proyek ini bukan revitalisasi, tapi ekspansi industri yang merusak. Alih-alih memperbaiki tambak rakyat yang rusak, pemerintah justru membuka hutan lindung baru untuk industri budidaya intensif,”ujarnya, Jumat (25/7).

Dalam kebijakan ini, 16.078 hektare hutan lindung akan diubah menjadi tambak untuk program revitalisasi tambak yang dicanangkan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kawasan yang terdampak mencakup beberapa daerah di Kabupaten Karawang, Subang, Indramayu, dan Bekasi.

“Keputusan ini jelas bertentangan dengan komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi karbon dan menjaga keragaman hayati,”tegasnya.