bogorplus.id- Di balik kilauan emas Gunung Pongkor yang terletak di Kecamatan Nangung, Kabupaten Bogor, tampaknya ada luka lingkungan dan keresahan warga sekitar.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Barat melakukan investigasi,  aktivitas tambang baik legal oleh PT Antam  maupun, ilegal oleh Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Mereka melihat, pengerukan hasil bumi itu telah membawa dampak serius bagi masyarakat dan alam Kecamatan Nanggung.

“Operasi tambang itu merusak, sangat aneh jika dipersilakan masuk dengan leluasa,”ujar Tim Advokasi Walhi Jabar Fauqi, Jumat (18/4).

Walhi mencatat, setidaknya terdapat 50 hingga 100 titik lubang tambang ilegal tersebar di wilayah tersebut, termasuk di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet.

Sayangnya, ketidaktegasan aparat dan pemerintah daerah justru membuat pelanggaran ini terkesan lumrah.

Padahal, dalam Pasal 67 Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), disebutkan bahwa setiap orang wajib memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup.

Kawasan Kecamatan Nanggung yang tercantum dalam Pasal 43 Perda RTRW Kabupaten Bogor sebagai wilayah lindung dan penyangga, kini justru berubah fungsi.

“Tata ruang sering kali tumpang tindih dengan kepentingan lain. Bahkan bisa saja satu kawasan yang seharusnya dilindungi, malah dijadikan zona pertambangan,”tegasnya.