bogorplus.id  - Tambang liar di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin masih ditutup, Satpol PP Kabupaten Bogor gencar memburu tambang bandel yang nekat beroperasi.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid, menegaskan penghentian aktivitas tambang hingga kini masih mengacu pada surat edaran Gubernur Jawa Barat yang belum dicabut.

“Tambang Parung Panjang kita sikapi berkaitan dengan edaran dari Gubernur untuk menghentikan seluruh aktivitas tambang di Parung Panjang, Cigudeg, dan Rumpin, sampai saat ini surat tersebut masih dipedomani,” ujar Cecep saat ditemui Bogorplus.id, Kamis (21/5/2026). 

Menurutnya, keputusan membuka kembali aktivitas tambang bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten Bogor, melainkan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Cecep menegaskan Satpol PP Kabupaten Bogor akan terus melakukan pengawasan bersama tim gabungan terhadap aktivitas tambang yang masih membandel beroperasi di lapangan. 

“Kalau ada pelanggaran, kita melaporkan ke ESDM Provinsi. Kalau di lapangan memerlukan kita, kita siap membantu,” ujarnya.

Ia juga menepis anggapan bahwa Pemkab Bogor memiliki kewenangan membuka kembali tambang. 

Menurutnya, Bupati Bogor hanya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Gubernur Jawa Barat agar dipertimbangkan sesuai kondisi di lapangan.

“Bukan Pak Bupati yang mengambil kebijakan membuka tambang. Pak Bupati hanya menyampaikan aspirasi masyarakat kepada Pak Gubernur untuk dipertimbangkan,” jelasnya.